Hasil
Analisis Tentang PP 19/2005 dan PP 32/2013
Persamaan
antara PP 19/2005 dan PP 32/2013 yaitu bahwa dari kedelapan standar Nasional
pendidikan itu yaitu dapat kita lihat dari kedelapan standar ada 4 standar yang
tidak dirubah yaitu
· Standar
tenaga pendidikan
· Standar
Pembiayaaan
· Standar
Pengelolaan ,dan
· Standar
Sarana dan Prasarana
Bahwa
ke4 standar di atas tidak ada yang dirubah sama seperti PP 19/2005
Dan
perbedaan antara PP 19/2005 dan PP 32/2013 yaitu dapat kita lihat dari ke 4
standar berikutnya yaitu
· Standar
Isi
· Standar
Proses
· Standar
Lulusan, dan
· Standar
Penilaain
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP
tersebut.
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu
tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar
Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan
dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan
Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi
yang berjenjang.
PP 32/2013 secara tegas menghapus
Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang:
a. Pengelompokan mata pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan,
pendidikan jasmani, dsb);
b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c.
Ketentuan mengenai beban belajar;
d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan
e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Yang paling penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dapat kita lihat dalam standar penilaian
hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan
untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Menurut PP 32/2013 ini, Pemerintah
menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta
Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah,
dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi
Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus
ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan
mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal
72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian
Nasional.





0 komentar:
Posting Komentar